Penyuluh

Dakwah Penyuluh Agama Islam

Di dalam Encyclopedia of Islam, kata dakwah (invitation, religious call, summons) di definisikan dengan “a term that has acquired a number of meaning in the history of Islam, but it is mainly thought of as religious outrange for purposes of conversion or bringing lapsed Muslim back into the faith”

Terma dakwah merupakan istilah yang diperoleh dari sejarah Islam dimana tujuannya adalah untuk memberikan peringatan kepada penganut lain terlebih kepada Muslim yang lalai untuk kembali kepada Islam dan keimanan. Lebih jelas Dr. Abdul Karîm Zaidân di dalam bukunya Ushûl al-Dakwah menerangkan makna dakwah adalah mengajak kepada Allah serta diperintahkan untuk menyampikan ajaran Islam kepada seluruh umat manusia.

Sedangkan menurut ulama Turki, Badiuzzaman Said Nursi mendefinisikan dakwah adalah keikhlasan niat dan pelayanan kepada masayarakat dengan mengharapkan ridha Allah yang mengedepankan nilai kebenaran, hati nurani dan keadilan. Selain itu menurut Nursi dakwah merupakan gerakan yang tidak melekatkan persoalan-persoalan politik dan kekuasaan serta dakwah harus menjaga dan menjalin persaudaraan ukhuwah baik terhadap sesama Muslim maupun orang yang di luar Islam.

Terdapat perbedaan istilah dari sebagian ulama atau cendekiawan Muslim dalam memakai istilah untuk dakwah, istilah ini dikenal dengan hisbah. Contohnya, Imam al-Ghazali menggunakan istilah hisbah, begitu pun Ibnu Khaldun. Imam al-Ghazali mendefinisikan hisbah sebagai “usaha untuk mencegah kemungkaran (pelanggaran) terhadap hak Allah dengan maksud menghindarkan orang yang dicegah dari melakukan kemungkaran.” Sementara, Ibnu Khaldun mendefinisikan hisbah adalah termasuk kewajiban agama yang masuk dalam kategori amar ma’rûf dan nahî munkar.

Adapun Imam al-Mawardi dalam bukunya al-Ahkâm as-Shulthâniyyah, Ibnu al-Khuwwah dalam karyanya Ma’alimu ‘I-Qurbah, Umar bin Muhammad As-Sanami dalam kitabnya Nishabu’I-Ihtisab, masing-masing ulama ini, mendefinisikan hisbah yaitu menyeru yang ma’ruf apabila telah ditinggalkan dan mencegah yang munkar apabila telah dilakukan. Dari keseluruhan definisi di atas tentang hisbah, di rangkum ulang kemudian disederhanakan oleh ustadz Ali Al-Khafîf yang mengatakan “Al hisbah menurut para ulama adalah menyerukan yang ma’ruf apabila telah nyata ditinggalkan dan mencegah yang munkar apabila telah nyata dikerjakan.”

Walaupun terdapat perbedaan istilah baik dakwah ataupun hisbah, namun para ulama sepakat bahwa definisi dari keduanya jelas dan terang. Menyeru, mengajak, memberi peringatan manusia kepada jalan Allah. Menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari hal munkar. Maka dapat disepakati bahwa kedua istilah tersebut tidak bertentangan satu sama lain, sebaliknya inheren saling menguatkan dan melengkapi.

Strategi Dakwah Penyuluh Agama Islam di Era Modern

Mengacu kepada empat tugas dan fungsi pokok Penyuluh Agama Islam di atas, dakwah penyuluh haruslah selaras dengan prinsip dan nilai Islam. Agar nilai-nilainya tetap hidup, maka diperlukan metode dakwah mutakhir. Metode dakwah yang mutakhir ini kemudian disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Dahulu perintah dakwah hanya diembankan kepada para Nabi dan Rasul.

Akan tetapi setelah turunnya Nabi terakhir Muhammad Saw, misi dakwah diwariskan kemudian diembankan di pundak kaum Muslim, serta menjadi jalan hidup bagi setiap Muslim, dalam bahasa lain kaum Muslim sebagai suksesor penerus atau pengganti dakwah Islam. Tentunya, di dalam menjalankan misi dakwah, seorang Muslim harus mengerti dengan matang. Apakah objek dakwah? Bagaimana hâl lingkungan sekitar ladang dakwah.? Hal ini dipandang perlu untuk dipelajari, untuk menunjang strategi dakwah tepat sasaran.

Dakwah melalui Media Sosial

Arus global yang deras dengan teknologi informasi tidak dapat dihindari, sebaliknya tidak juga harus diterima secara utuh. Media sosial dengan segala corak dan modelnya mendesak para pegiat dakwah atau penyuluh untuk beradaptasi. Sebagai contoh, hadirnya platform media sosial seperti facebook, youtube, instagram sebagai alternative dakwah di media sosial. Karenanya, tidak salah jika pada awal-awalnya Kemenag Sumbawa Barat melalui Penyuluh Agama Islam dalam program “Basatotang” terlibat langsung dalam pembuatan dakwah di channel youtube untuk memperluas ladang dakwah.

Berdakwah dengan media sosial merupakan sebuah inovasi dalam mengajak serta mengingatkan kembali untuk taat pada perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya melalui konten menarik dan informasi yang mudah dipahami. Ketika berdakwah melalui media sosial hendaknya berniat agar kebaikan yang kita lakukan dinilai hanya karena Allah SWT. Dakwah adalah tugas setiap umat muslim di seluruh penjuru dunia. Zaman yang serba modern saat ini bukanlah alasan untuk untuk tidak menyampaikan, walau satu ayat. Media sosial bukan sekedar hiburan, akan tetapi media sosial adalah alat untuk kita meningkatkan tali silaturahim dengan cara dakwah masa kini.

Wallahu ‘Alam Biss Showaab


Related posts

Penyuluh: Meluruskan Paham “Miring” Pluralisme Agama [1]

Sofian Hadi

Pelatihan Proses Pendamping Produk Halal (P3H): Cordova Halal Centre Sumbawa Barat

Sofian Hadi

Bantahan terhadap Teori Agama (Totem) Emile Durkheim

Sofian Hadi

Kebangkitan Islam: Realitas Kekinian dan Kedisinian

Sofian Hadi

Mendudukkan Makna Kata Dîn dan Religion

Sofian Hadi

Penyuluh: Meluruskan Paham “Miring” Pluralisme Agama [2]

Sofian Hadi

Leave a Comment

error: Content is protected !!