Prolog
Penyuluh Agama Islam (PAI) merupakan lembaga dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satu tugas dan fungsi pokok penyuluh yaitu menjalankan fungsi edukatif. Makna fungsi edukatif adalah, penyuluh sebagai orang yang diamanahi mendidik umat sejalan dengan ajaran agama Islam.
Oleh kerena itu, penyuluh harus mampu mendidik dan mengayomi masyarakat dalam upaya penyelesaian permasalahan apapun yang timbul di tengah masyarakat, khususnya yang sedang marak di masyarakat yaitu memberantas virus Narkoba. Berikut ulasannya.
Generasi Indonesia saat ini dihadapkan kepada permasalahan serius yaitu bahaya laten Narkoba. Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh KementerianKesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.[1]
Merebaknya kasus narkotika di berbagai belahan dunia tidak hanya memberikan dampak secara global. Di Indonesia kasus ini bahkan ditetapkan sebagai darurat Nasional. Kemudian dampak tersebut menjalar pada tingkat regional bahkan yang paling meresahkan narkotika menjalar hingga ditingkat lokal.
Fenomena penyalahgunaan narkotika pada tingkat lokal, mengundang perhatian pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat. Pemerintah daerah kemudian menjalin kerjasama dengan pihak terkait, terutama membangun relasi dengan aparat kepolisian, penyuluh, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, sekolah, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) dalam memberantas Narkoba. BNNK menjadi garda terdepan dalam memberantas Narkoba sebagaimana Visi BNNK yaitu;
Menjadi Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Sumbawa Barat Yang Profesional dan Mampu Menyatukan dan Menggerakkan Seluruh Komponen Masyarakat, Instansi Pemerintah dan Swasta di Kabupaten Sumbawa Barat dalam Melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).[2]
Adapun Misi dari BNNK adalah; Bersama Instansi Pemerintah Terkait, Swasta dan Komponen Masyarakat di Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Melaksanakan Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Penjangkauan dan Pendampingan, Pemberantasan, Rehabilitasiserta didukung dengan tata kelola Pemerintahan yang Akuntabel.
Target utama Narkoba
Apabila melihat fenomena yang merebak di masyarakat, hal yang menyedihkan adalah anak-anak sekolah, pelajar, dan mahasiswa menjadi target utama gembong narkoba. Menurut data UNODC tahun 2022 terdapat 91 jenis narkotika baru yang sudah masuk Indonesia dari 1.150 jenis narkotika yang tersebar di seluruh dunia. Mirisnya,jenis narkoba tersebut mayoritas menyasar para pelajar di lembaga pendidikan.
Berbagai upaya memberantas narkoba sudah sering dilakukan, kerjasama pihak terkait pun selalu dilibatkan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan bahaya laten narkoba terutama pada kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Anak-anak remaja dan dewasa yang terindikasi sebagai pengguna harus direhabilitasi dari bahaya laten narkoba.
Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan pil haram tersebut.
Pergaulan bebas di masa remaja rentan terjadi. Sebab masa remaja merupakan masa transisi, yaitu suatu fase perkembangan masa anak-anak menuju fase masa dewasa. Masalah utama remaja pada umumnya adalah (caper) pencarian jati diri. Pada masa ini, mereka cenderung mengalami krisis identitas karena untuk masuk dalam kelompok orang dewasa dibutuhkan proses agar dianggap sebagai anak yang mapan.
Padahal, pada realitasnya mereka rentan terjun dalam kegiatan dan aktivitas yang fatal secara psikologis. Hal ini merupakan masalah bagi setiap remaja. Oleh karena itu, mereka seringkali memiliki dorongan untuk menampilkan dirin sebagai anak dewasa dan tidak mau dinggap sebagai anak yang intens untuk mendapat pendidikan.[3]
Pentingnya Pendidikan Agama di Lingkungan Keluarga
Didalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195 Allah Swt berfirman:
وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
Mengonsumsi narkoba, termasuk dalam kategori orang yang menjatuhkan diri kepada kebinasaan. Kebinasaan disini tentunya bukan hanya pada kontek sesuatu yang tampak (zahir) seperti, dampak narkoba dapat menyebabkan hilangnya kesadaran fungsi akal, kepribadian yang kurang baik, frustasi, putus asa, hingga manjadikan kehidupannya hancur dan berantakan, hingga pada kebinasaan ekonomi dalam keluarga.
Pendidikan agama dalam keluarga menjadi benteng dan tameng terpenting guna mencegah anak terjangkit virus narkoba. Pentingnya peran orangtua dalam mengajar anak-anak agar hati dan perilaku tumbuh di atas keimanan dan siraman nilai-nilai agama. Khususnya di dalam Islam, anak harus diberikan pemahaman yang baik tentang obat-obat terlarang (haram) seperti bahaya laten narkoba. Siraman keimanan harus terus diberikan orangtua, agar anak tumbuh dengan mental dan pergaulan yang baik.
Terkait ini, Rasulullah Saw bersabda:
“Janganlah membahayakan diri sendiri maupun orang lain” (HR.Ibnu Majah no 2340).
Hadist ini sebagai penguat ayat di atas. Bahwa, membahayakan orang lain saja di larang, apalagi membahayakan diri sendiri. Narkoba tentu saja tidak hanya merugikan diri sendiri, melaikan orang lain juga ikut kena imbasnya.
Karenanya, peringatan Allah terhadap orang yang mengkonsusi barang haram begitru keras. Contohnya; minuman keras (khamr), berjudi dan sejenisnya dimisalkan perbuatan mereka sebagai perbuatan setan. Sementara setan adalah seburuk-buruk permisalan, sebagai musuh bagi orang-orang yang beriman.
Di dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 Allah Swt berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.[4
Epilog
Dengan demikan, perang terhadap bahaya laten narkoba harus digalakkan. Tentunya, tidak sendiri, akan tetapi butuh kerjasama baik dari pemerintah pusat, provinsi, daerah dan perangkat desa. Bahaya laten narkoba harus
dapat dicegah sedini mungkin. Agar anak-anak kita generasi yang akan datang tidak terjerumus dalam perangkap hitam narkoba. Jika tidak sekarang kapan lagi. Jika bukan kita siapa lagi. War on Drugs
[1] Lihat, https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba
[2] Baca, https://sumbawabaratkab.bnn.go.id/visi-dan-misi-bnn/
[3] Baca, https://kepri.bnn.go.id/penyalahgunaan-narkoba-kalangan-mahasiswa-pelajar/
[4] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.