Opini

Penyimpangan Seksual Dalam Masyarakat (Sebuah Analisis Kritis)

Pendahuluan 

Hidup dalam perbedaan adalah keniscayaan. Namun, hidup dalam pertentangan adalah masalah. Hal ini dapat dilihat di masyarakat Indonesia dan masyarakat di seluruh pelosok negeri ini. Perbedaan adat istiadat, budaya dan agama menjadi hal yang lumrah. Dan masyarakat pun dapat hidup dengan saling menghargai antara budaya yang satu dengan budaya yang lain. Hidup didalam dunia perbedaan tidak semudah seperti yang di pikirkan. Bayangkan saja, masyarakat yang hidup dengan tetangga yang berbeda keyakinan, dengan besar hati mereka dapat memupuk persaudaraan dalam bingkai tasammuh atau toleransi dan dapat hidup damai berdampingan.

Akan tetapi, keharmonisan dalam kehidupan multikultural ini mendapat ancaman serius dari maraknya kasus penyimpangan seksual yang akhir-akhir ini terjadi di tengah-tengah masyarakat. Seperti apakah bentuk penyimpangan seksual dalam masyarakat itu? Di dalam artikel singkat ini, penulis akan mengurai pengertian penyimpangan seksual tersebut. Selanjutnya, menganalisah bentuk-bentuk penyimpangan seksual, dampak yang ditimbulkan, serta menawarkan beberapa solusi bagi para pelaku penyimpangan seksual di masyarakat.

Definisi  

Untuk lebih mempertajam content (isi) artikel ini, penulis terlebih dahulu akan menjelaskan definisi dari penyimpangan seksual. Kata penyimpangan memiliki definisi sebagai suatu tindakan di luar ukuran (kaidah) yang berlaku.  Perilaku penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian orang ini, seperti yang dikatakan oleh Paul B. Horton, perilaku penyimpangan adalah setiap perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat.  

Sedangkan menurut Robert M. Z. Lawang, Perilaku menyimpang adalah tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam system sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam system itu, untuk memperbaiki perilaku menyimpang tersebut.  Dengan demikian penyimpangan ini merupakan perilaku yang melanggar norma-norma dalam suatu kelompok atau masyarakat. Ketika kelompok masyarakat melihat ada bentuk penyimpangan maka secara sepihak mereka akan menolak, karena hal itu tidak sesuai dengan perilaku, norma atau kaidah yang menyalahi kebiasaan wajar. 

Selanjutnya, menurut sudut pandang Chaplin pengertian seksual dibagi menjadi dua. Pertama, seksual adalah hal yang berkaitan dengan reproduksi atau perkembangbiakan melalui penyatuan dua individu yang berbeda, yang masing-masing menghasilkan sel telur dan sperma.  Kedua, secara umum, menyinggung perilaku, perasaan atau emosi yang berasosiasi dengan perangsangan alat kelamin, daerah-daerah erogenous  atau dengan proses perkembang biakan. Dengan demikian, setelah membaca pengertian penyimpangan seksual diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, penyimpangan seksual merupakan tingkah laku yang bertentangan dengan aturan normatif, yang akan mendatangkan masalah dalam kehidupan bermasyarakat dan kelompok.

Bentuk-Bentuk Penyimpangan Seksual di Masyarakat

Sejak Sang Pencipta menciptakan bumi dan isisnya, termasuk manusia pertama yaitu Adam dan Hawa, kita diajarkan untuk melihat hubungan laki-laki dan perempuan secara absolute (mutlak). Maka yang harus menjadi catatan penting dari Sang Pencipta adalah, bahwa secara tidak langsung hubungan seksual itu memang antara laki-laki secara fisik dan perempuan secara fisik. Tetapi pada zaman sekarang, kita mengenal sebagian kecil menurut data dunia yaitu 10% dari jumlah manusia yang hidup di bumi ini, orang bisa melakukan hubungan seksual dengan sejenisnya. 

Di tahun 2016 lalu, kasus tentang penyimpangan seksual terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Sebagai contoh, di Jakarta pelecehan seksual yang dilakukan oleh artis ber-inisial SJ (36) di tangkap karena melecehkan anak remaja 17 tahun.  Di Tangerang petaka melanda (Eno Fariah) parahnya, kasus penyimpangan seksual yang di lakukan oleh tiga orang remaja dengan memasukkan cangkul kedalam kelamin korban.  Di Bogor, seorang pria berinisial AR (41) di tangkap karena terbukti melakukan prostitusi online yang menawarkan anak-anak laki-laki kepada kaum gay melalui media sosial Facebook. Ditemukan, lebih dari 99 anak di bawah umur yang menjadi korban penyimpangan seksual. 

Kasus-kasus yang berhasil diungkap, merupakan sebagian kacil dari jumlah sebenarnya yang terjadi di masyarakat. Masih banyak lagi kasus yang serupa. Akan tetapi, tidak/belum terungkap dan muncul ke permukaan. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus penyimpangan seksual ini benar-benar serius dan sangat memprihatinkan masyarakat.

Di dalam buku Seksualitas, Tombol Ajaib untuk Meraih Kebahagiaan disebutkan tentang Penyakit Jiwa dalam Lingkup Seksual; pertama, homoseksual, atau yang sering disebut dengan kata gay atau homo. Yaitu, seorang pria yang tertarik secara seksual kepada sesama jenis, dia bisa jatuh cinta atau melakukan hubungan seksual dengan sejenisnya (pria). Kedua, Lesbi, adalah wanita yang tertarik secara seksual ke sesama jenis. Dia juga jatuh cinta dan punya relasi serta melakukan hubungan seksual dengan wanita. Ketiga, Biseksual, disingkat bi, dimana bisa menjadi seorang pria atau wanita yang tertarik kepada dua jenis kelamin baik kepada laki-laki atau kepada perempuan.

Sedangkan dalam makalahnya “Penyimpangan Orientasi Seksual, Tinjauan Sosiologis” Hibatul Wafi, menyebutkan ada beberapa bentuk penyimpangan seksual, yang dianggap sebagai ancaman berbahaya dalam kehidupan bermasyarakat. Pertama, Homoseksual. Kedua, Lesbi keduanya telah dijelaskan diatas. Ketiga, Pedofelia, yang berasal dari bahasa Yunani. Pais, paidos yang berarti anak dan phileo, philos = mencintai. Ialah orang dewasa yang menyalurkan kepuasan seksnya pada anak-anak. Tindakan pedofelia bisa berupa memperlihatkan alat kelamin sendiri kepada anak-anak, mencium, mendekap, membelai dan melakukan senggama dengan anak-anak.

Keempat, pornografi dan obscenity merupakan tingkah laku abnormal, yang bertentangan dengan norma agama juga menimbulkan tingkah neurotic.  Orang terkena virus fornografi aini akan kecanduan seperti obat bius., sehingga akan meningkatkan aktivitas pornofragisme di saraf otaknya.   Kelima, Frottage (frotase, frotter: meraba-raba) orang yang menyalurkan kepuasan sekasnya dengan cara membelai, mengelus dan meraba orang yang disenanginya tanpa disadari oleh sang korban.  Keenam, Incest merupakan hubungan seks diantara pria dan wanita di dalam ataupun di luar pernikahan. Keduanya memiliki tali kerabat yang dekat.

Ketujuh, tukar istri (wifeswapping, swap: swop= bertukar, berganti) istilah lain adalah tukar kunci. Prosesnya adalah dengan mengundi kunci-kunci kamar, yang berisi istri masing-masing anggota perkumpulan (sleuteclub=club). Ini merupakan nama lain dari promiscuity.  Kedelapan, Transvestitisme adalah seseorang yang mendapat kepuasan seks dengan jalan mengenakan pakaian dari lawan jenisnya. Laki-laki memakai pakaian wanita dan wanita memakai pakaian laki-laki.  Selanjutnya yang terkahir, Transeksualisme Gejala ketidakpuasan seseorang pada jenis kelamin yang dimilikinya karena merasa memiliki seksualitas yang berlawanan. 

Penjelasan tentang bentuk-bentuk penyimpangan seksual diatas bukan hanya sekedar urutan tulisan atau asumsi. Baru-baru ini, kasus penyimpangan seksual  jenis Pedofelia, yaitu orang dewasa yang menyalurkan kepuasan seksnya pada anak-anak terjadi di Sumbawa Barat NTB, dua korban yang berinisial ZF dan FL telah menjadi korban penyimpangan seksual. Pelaku yang berinisial SS (37) telah diamankan oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Andy Hermawan S.

Dari sumber koran lokal Sumbawakini.com, mengulas kronologis kejadiannya tersangkan SS menghampiri korban saat korban sedang asik bermain di bantaran sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Saat itulah korban dibuai oleh SS dan teman bermain korban disuruh pulang.  Tidak hanya itu, kasus penyimpangan seksual serupa juga pernah terjadi pada bulan Mei 2015 di Kabupaten Sumbawa Barat, sampai menimbulkan korban jiwa. Korban yang diketahuai masih berumur 6 tahun meninggal leher hampir putus setelah di sodomi.  Herannya, pelaku Pedofelia yang berinisial JJ itu masih berumur 12 tahun.

Dampak Penyimpangan Seksual di Masyarakat

Penyimpangan seksual yang terjadi di masyarakat memberikan dampak yang tidak harmonis terhadap kelangsungan hidup bersosialisasi. Keluarga korban penyimpangan seksual akan melakukan upaya-upaya yang dapat menimbulkan kekacauan dan keresahan baru dalam masyarakat. Seperti halnya balas dendam, perkelahian, pertengakran sampai dengan pembunuhan. 

Tidak hanya itu, dampak yang paling berbahaya adalah pelaku penyimpangan seksual rentan terinveksi penyakit. Hal yang tidak kalah berbahaya adalah, terjadinya rantai kejahatan yang sama terhadap korban saat korban telah tumbuh dewasa. Karena secara psikologis, mental korban bisa saja terganggu dan butuh waktu berbulan-bulan untuk menghilangkan rasa trouma tersebut. Apabila dampak penyimpangan tersebut tidak segera mendapatkan perhatian dari pihak yang berwenang, akan terjadi rusaknya tatanan sosial yang dibangun diatas nilai dan norma yang berlaku.   

Solusi Terhadap Penyimpangan Seksual 

Di dalam menanggulangi penyimpangan seksual supaya tidak menular dan menjadi penyakit. Harus dilakukan proses preventif/pencegahan secara holistic (menyeluruh) baik itu biologik, psikologik, psikososial, maupun spiritual. Dr. Adian Husaini dalam bukunya yang berjudul “LGBT Indonesia Perkembangan dan Solusinya” memberikan solusi sebagai berikut; Perguruan Tinggi atau pihak yang berwenang harus gencar melakukan proses kajian dan melakukan penelitian tentang obat untuk para pelaku penyimpangan seksual. Selain itu, memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada para pelaku penyimpangan sosial baik secara langsung maupun online. Bahkan, bisa dipadukan terapi modern dengan beberapa bentuk pengobatan seperti bekam, ruqyah syar’iyyah, dan sebagainya.  

Selanjutnya, pemerintah bersama masyarakat melakukan penyuluhan tentang bentuk-bentuk penyimpangan seksual. Kemudian membatasi kampanye-kampanye kaum liberal yang memberikan dukungan kepada legalisasi LGBT di Indonesia. 

Adapun Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater memberikan terapi sebagai berikut;  Psikoterapi  adalah usaha penyembuhan untuk masalah yang berkaitan dengan pikiran, perasaan dan perilaku. Homoseksual merupakan tekanan kejiawaan (stresor psikososial) karena mereka mengalami kelainan orientasi seksual, tidak sebagaimana manusia pada umumnya (heteroseksual). Psikoterapi ini banyak macam ragamnya tergantung dari kebutuhan baik individual maupun keluarga. 

Terapi Sosial, terapi ini adalah untuk memulihkan kemampuan dalam beradaptasi, sehingga  yang  bersangkutan  dapat  kembali  berfungsi  secara  wajar  dalam kehidupannya  baik  di  lingkungan  keluarga,  maupun  masyarakat. Selanjutnya, Terapi Spiritual, Memberikan psikoterapi dari sudut keagamaan. Dalam agama Islam misalnya dapat ditemukan dalam ayat al-Qur’an maupun hadits yang menerangkan tentang tuntunan bagaimana dalam kehidupan di dunia terbebas dari rasa cemas, depresi dan sebagainya.   Berkaitan dengan penyimpangan orientasi seksual, bahwa dengan adanya faktor masalah psikologik yang dialami oleh penderita kelainan seks, maka salah satu upayanya adalah melakukan upaya bimbingan dan konseling bagi pengidap seks menyimpang.

Dalam pandangan Islam, bahwa orang yang menderita kelainan seks dapat dianggap sebagai peringatan, ujian, cobaan, ataupun musibah. Di dalam agama (Islam) selain shalat, berdoa dan berzikir untuk menghilangkan kecemasan, depresi, yang disertai rasa bersalah dan berdosa serta rasa putus asa.  Solusi terakhir adalah, orangtua harus mendidik, menjaga, memelihara dan mengasuh anaknya dengan baik. Jangan sampai anak tumbuh dalam kondisi mentalnya sakit, akibat dari kurangnya perhatian orangtua terhadap anaknya. 

Kesimpulan

Dari pemaparan diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Bahwa, penyimpangan seksual dalam masyarakat sangat bertentangan denga norma kewajaran dan tatanan sosial kehidupan. Pelaku penyimpangan seksual, harus mendapatkan terapi khusus baik itu dengan paduan terapi modern seperti, konsultasi kepada dokter ahli kejiwaan, serta terapi sosial dan spiritual agar timbul kesadaran dan niat kuat untuk menjadi manusia normal.

Terakhir, perilaku penyimpangan seksual ini harus menjadi perhatian besar pemerintah. Jangan sampai korban penyimpangan seksual terus bertambah. Karena kejahatan seksual merupakan kejahatan yang berantai dan berbahaya.


Daftar Bacaan

  • Bell, A. and Weinberg. 1978. M. Homosexualities: a Study of Diversity Among Men and Women. New York: Simon & Schuster.
  • Departermen Pendidikan Nasional. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Edisi 4 Jakarta: Gramedia, cet. 4.
  • Horton, Paul B. dan Chester L. Hunt. tt Sosiologi Edisi Keenam, terj: Aminuddin Ram. Jakarta: Penerbit Erlangga,
  • Hendranata, Lianny dan James A. Salam. 2002. Seksualitas Tombol Ajaib Untuk Meraih Kebahagiaan, Jakarta:Buana Ilmu Populer.
  • Husaini, Adian. 2016. LGBT Indonesia Perkembangan dan Solusinya. Jakarta: Insists.
  • Lawang, Robert M.Z. 1985. Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi Modul 4–6. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Terbuka.
  • Marzuki  Umar  Sa’abah.  2011.  Perilaku  Seks  Menyimpang  dan  seksualitas Kontemporer Umat Islam. Jogjakarta: UII Press.
  • Supratikna, A. 1995. Mengenal Perilaku Abnormal, Yogyakarta: Kanisius,

Sumber Internet

Related posts

Pentingnya Pendidikan dalam Islam: Mencetak Generasi Berwawasan dan Berakhlak Mulia

Sofian Hadi

Mengenang Tragedi dan Tirani Muslim Rohingya

Sofian Hadi

Kriteria Pemimpin Masa Depan (Telaah Jiwa Kepemimpinan Muslim)

Sofian Hadi

Meretas Nalar Kedaulatan (Catatan Opini untuk Negeri)

Sofian Hadi

Bahaya Laten Narkoba

Sofian Hadi

Islamophobia, Isu yang Terus Digoreng

Sofian Hadi

Leave a Comment

error: Content is protected !!