IlmuIsu Kontemporer

Mensyukuri Kemerdakaan Dengan Benar: (Fiqih Lomba-lomba Menyambut Kemerdekaan)

Tidak lama lagi kita akan memperingati hari Kemerdakaan Republik Indonesia yang ke 80. Sebagai Muslim kita disyari’atkan untuk selalu bersyukur kepada Allah atas setiap nikmat yang Allah berikan, dan kemerdekaan adalah sebuah kenikmatan agung yang sudah sepatutnya kita syukuri.

Islam tidak hanya memerintahkan seseorang untuk bersyukur, namun juga mengajarkan bagaimanakah cara bersyukur yang seharusnya dilakukan oleh setiap muslim. Syaikh As-Si’di dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ada 3 syarat seseorang dikatakan telah bersyukur dengan benar :

  1. Mengakui dalam hati bahwa seluruh kenikmatan yang ia dapatkan datangnya dari Allah
  2. Memuji Allah dengan lisannya
  3. Menggunakan kenikmatan yang Allah berikan itu dalam hal-hal yang Allah ridai

Kalau kita melihat penjelasan Syaikh As-Si’di maka kita fahami bahwa syukur bukanlah hanya sebatas ungkapan semata, namun bagaimana kita benar-benar bersyukur dengan cara yang Allah ridai. Abu Hazim pernah mengatakan :

Adapun perumpamaan bagi siapa saja yang bersyukur dengan lisannya, tetapi tidak diiringi dengan syukur seluruh tubuhnya adalah bagaikan seorang laki-laki yang memiliki pakaian, namun ia hanya mengambil ujungnya dan tidak memakainya sehingga pakaian tersebut tidak berguna, dan tidak melindunginya dari kepanasan, kedinginan, salju, dan hujan”[1]

Dalam rangka memperingati hari kemerdakaan ke-80 RI, seluruh wilayah di Indonesia akan melaksanakan berbagai macam lomba-lomba. Hal ini tentu saja cara yang baik, namun terkadang kita mendapati beberapa lomba justru tidak sesuai dengan aturan Islam, ketika lomba-lomba tersebut bertentangan dengan aturan Islam maka berarti kita telah bersyukur dengan cara yang Allah murkai dan bukan bersyukur dengan cara yang Allah ridai.

Pada pembahasan ini kita akan membahas beberapa lomba yang para ulama katakan bahwa hal tersebut haram dan tidak boleh dilakukan :

  • Lomba yang di dalamnya peserta laki-laki harus menyerupai wanita atau sebaliknya; beberapa panitia lomba berinisiatif agar lomba menjadi seru maka mereka mengadakan lomba-lomba yang mengharuskan peserta laki-laki berpenampilan seperti wanita, sebut saja misalnya seperti lomba sepak bola dengan menggunakan daster atau pakaian wanita lainnya. Hal ini mungkin terlihat lucu, menyenangkan, dan seru, namun banyak yang tidak menyadari bahwa hal ini adalah perkara yang diharamkan. Abdullah bin Abbas berkata :

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)

Al-Imam At-Thabari mengatakan :

Maksud dari hadist ini tidak diperbolehkan bagi setiap laki-laki menggunakan pakaian dan hiasan yang khusus untuk wanita begitupun sebaliknya”[2]

Ibnu Hajar Al-Asqalani menambahkan :

“Begitu juga tidak diperbolehkan meniru cara wanita berbicara dan berjalan”[3]

Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, maka perlombaan yang di dalamnya laki-laki harus berpakaian seperti wanita apalagi sampai mengikuti cara mereka berbicara dan berjalan adalah haram dan dilaknat oleh manusia yang paling kita cintai yaitu Nabiyullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

  • Seluruh peserta lomba membayar uang pendaftaran; terkadang untuk menarik perhatian agar orang-orang semangat dalam mengikuti lomba maka ditawarkanlah hadiah-hadiah yang fantastis. Dan untuk dapat mengeluarkan hadiah-hadiah yang fantastis itu maka tidak sedikit panitia yang menarik iuran pendaftaran dari seluruh peserta. Perkara ini termasuk perkara yang terlarang, karena ini adalah qimar atau judi.  Dalam Hasyiyah Al-Bajuri disebutkan :

وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

“Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh … dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan, adalah semua bentuk permainan yang masih simpang siur antara untung dan ruginya,”[4]

Berdasarkan penjelasan di atas maka jelaslah bahwa menarik iuran dari seluruh peserta lomba untuk dijadikan hadiah bagi pemenang adalah haram karena itu adalah judi.

Demikian beberapa contoh yang kami tuliskan pada tulisan kali ini, semoga kita dapat mensyukuri nikmat kemerdekaan yang Allah berikan dengan cara yang Allah ridai, dan mari meninggalkan segala apa yang Allah dan rasul-Nya larang walau itu terlihat menyenangkan.

Wallahu a’lam bisshowab


[1] Tafsir Ayat-ayat Ya Ayyuhal-Ladzina Amanu,Muhammad Abdul Athi Buhairi, hal. 50

[2] Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhari, Ibnu Hajar Al-Asqalani

[3] Ibid.

[4] https://www.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-lomba-berhadiah-dengan-biaya-pendaftaran-OjM2N

Postingan terkait

Lebih Dekat dari Urat Leher : Menyelami Samudra Makna Surat Qaf Ayat 16

M. Syarif Hidayatullah

Ketika Mereka Ingin Mengucapkan “Syahadat” Jangan Kau Tunda !

Lalu Wawan Febriyanto

Do’a Agung Rasulullah: Jangan Biarkan Dunia Menjadi Kesedihan Terbesar Kita

M. Syarif Hidayatullah

Perempuan Pemintal yang Merusak Tenunannya: Renungan Istiqamah Pasca Ramadhan

M. Syarif Hidayatullah

Gaya Bahasa Dalam Al-Qur’an Tidak Akan Pernah Salah

Sofian Hadi

Tentang Masa Depan Islam

Sofian Hadi

1 komentar

Tinggalkan Komentar

You cannot copy content of this page