Sebagai muslim sudah seharusnya kita sangat senang apabila ada orang-orang kafir dari penganut agama Kristen, Yahudi, dan agama lainnya yang ingin masuk Islam.
Namun kadang banyak terjadi di kehidupan nyata ketika orang-orang dari agama lain ini ingin masuk Islam dan menyampaikan niatnya kepada orang yang ia percayai dari kalangan muslim.
Justru pihak muslim yang sering menundanya, terkadang dengan alasan ia tidak bisa, ada yang memerintahkan “pelajari lagi tentang agama Islam baru masuk Islam”, ada pula bahkan yang mengatakan “coba dipikir-pikir lagi”.
Sungguh ini menyedihkan, karena hal ini bertentangan dengan ajaran Islam, yang benar adalah apabila hal ini terjadi kepada anda, ada non Muslim yang ingin masuk Islam dan menyatakan niatnya kepada anda maka segeralah tuntun ia untuk mengucapkan syahadat.
Barulah setelah itu apabila memang harus mengurus dokumen-dokumen kewarganegaraan maka bantulah ia, atau kemudian berikan ia referensi agar ia dapat memperlajari Islam. Karena yang penting adalah ia sudah masuk Islam dan anda telah mengeluarkannya dari ke-kufur-an yang merupakan dosa terbesar kepada Allah.
Al-Imam An-Nawawi berkata dalam Kitabnya Al-Majmu’ :
إذَا أَرَادَ الْكَافِرُ الْإِسْلَامَ فَلْيُبَادِرْ بِهِ وَلَا يُؤَخِّرْهُ لِلِاغْتِسَالِ بَلْ تَجِبُ الْمُبَادَرَةُ بِالْإِسْلَامِ وَيُحَرَّمُ تَحْرِيمًا شَدِيدًا تَأْخِيرُهُ لِلِاغْتِسَالِ وَغَيْرِهِ
“Apabila ada orang kafir yang hendak masuk Islam maka hendaknya ia segera menuntunnya, wajib baginya untuk segera menuntunnya masuk Islam dan sangat diharamkan ia menundanya dengan alasan apapun.”
Bahkan Imam Nawawi mengutip perkataan Imam Al Mawardi yang sangat tegas :
لَوْ رَضِيَ مُسْلِمٌ بِكُفْرِ كَافِرٍ بِأَنْ طَلَبَ كَافِرٌ مِنْهُ أَنْ يُلَقِّنَهُ الْإِسْلَامَ فَلَمْ يَفْعَلْ أَوْ أَشَارَ عَلَيْهِ بِأَنْ لَا يُسْلِمَ أَوْ أَخَّرَ عَرْضَ الْإِسْلَامِ عَلَيْهِ بِلَا عُذْرٍ صَارَ مُرْتَدًّا فِي جَمِيعِ ذَلِكَ
“Apabila seorang muslim rela akan kekufuran orang-orang kafir, misalnya saat ada orang kafir yang meminta untuk dibimbing mengucapkan syahadat, lalu ia justru memintanya untuk tidak usah masuk Islam atau bahkan hanya menundanya tanpa ada udzur, maka ia murtad”.
Lihatlah, betapa tegasnya para ulama terkait hal ini, bahwasanya seorang muslim hendaknya segera menuntun syahadat apabila ada yang ingin mengucapkan syahadat dari kalangan Nasrani ataupun yang lainnya, dan tidak menundanya dengan alasan apapun, karena penundaan ini sama saja ia telah rida orang itu tetap dalam kekufuran.
Karena begitu pentingnya hal ini, sehingga para ulama menjelaskan bahwa seandainya ia sedang salat lalu datang seseorang yang meminta dituntun untuk mengucapkan syahadat maka ia wajib untuk membatalkan salatnya.
Al-Baijuri menulis di dalam Hasyiyah-nya atas kitab Al-Iqna’ :
وَيَجِبُ عَلَيْهِ قَطْعُ الصَّلَاةِ إذَا كَانَ مُحْرِمًا بِهَا إذَا سَأَلَهُ أَنْ يُلَقِّنَهُ الشَّهَادَةَ قِيَاسًا عَلَى إنْقَاذِ الْغَرِيقِ، بَلْ هَذَا أَعْظَمُ؛ لِأَنَّ فِيهِ إنْقَاذًا مِنْ الْخُلُودِ فِي النَّارِ كَمَا قَرَّرَهُ شَيْخُنَا الْعَلَّامَةُ الْعَزِيزِيُّ،
“Dan wajib baginya untuk membatalkan salatnya apabila ada orang kafir meminta kepadanya untuk dibimbing mengucapkan syahadat, hal ini diqiyaskan dengan menolong seseorang yang tenggelam, bahkan menuntun kafir yang ingin mengucapkan syahadat ini jauh lebih mulia dari pada menolong orang yang tenggelam, karena sesungguhnya menuntunnya mengucapkan syahadat sama saja menolongnya dari siksa neraka yang abadi”
Maka kepada setiap muslim, para da’i, dan pengurus-pengurus masjid, apabila hal ini terjadi padamu maka segera lah tuntun untuk mengucapkan syahadat dan jangan pernah kau tunda.
Wallahu a’lam bis shawab