HikmahIlmu

Fiqih Kurban : Larangan Menjual Kulit Dan Menjadikannya Upah Jagal

Memotong kurban adalah salah satu ibadah yang paling dicintai oleh Allah. Kecintaan Allah akan ibadah ini dikabarkan langsung oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melalui hadistnya :

ما عمل آدمي من عمل يوم النّحر أحبُّ إلى الله من إهراق الدّم

“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari penyembelihan (Idul adha) yang paling dicintai oleh Allah dari pada menyembelih hewan kurban.”

Sebagaimana ibadah mahdhah lainnya, syariat telah mengatur secara rinci ketentuan kurban, mulai dari kriteria hewan, syarat-syarat, hingga tata cara pendistribusiannya.

Salah satu aturan krusial yang sering kali kurang dipahami masyarakat adalah larangan memperjualbelikan bagian apapun dari hewan kurban, serta larangan menjadikannya sebagai upah bagi tukang jagal.

Pertama, Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban

Setiap bagian dari hewan yang telah disembelih untuk kurban hakikatnya telah dipersembahkan kepada Allah, sehingga tidak boleh ditarik kembali untuk mencari keuntungan materi. Hal ini berdasarkan hadist riwayat Al Hakim bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka sungguh ia sama saja tidak berkurban” (HR. Al-Hakim)

Kedua, Menjadikan Kulit atau Kepala sebagai Upah Jagal Juga Berstatus Haram

Larangan menjual ini juga mencakup tindakan menjadikan kulit, kepala, atau bagian daging kurban lainnya sebagai upah penyembelihan atau pengulitan. Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami setelah menjelaskan bahwa menjual apapun dari hewan kurban termasuk dosa besar, beliau mengatakan :

وينبغي أن يلحق بالبيع إعطاءه أجرة للجزار فإنهم صرحوا بأنه حرام كبيعه

“Dan disamakan dengan menjual (haram), yaitu memberikannya sebagai upah untuk tukang jagal. Sesungguhnya para ulama dengan tegas menyatakan keharaman hal tersebut sebagaimana diharamkannya menjual.”[1].

Hal ini berdasarkan penuturan sahabat nabi yang mulia Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقوم على بدنه، وأن أتصدق بلحمها، وجلودها، وأجلتها، وأن لا أعطي الجزار منها، قال : نحن نعطيه من عندنا

“Aku disuruh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengurus penyembelihan hewan kurban, menyedekahkan daging dan kulitnya, serta mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan kesempurnaan kurban. Tetapi aku dilarang oleh beliau mengambil upah untuk tukang potong dari hewan kurban itu. Maka untuk upahnya kami ambilkan dari uang kami sendiri.” (HR. Muslim)

Memahami Batasan: Kapan Berstatus “Upah” dan Kapan “Sedekah”?

Yang terlarang adalah memberikannya sebagai upah atas pekerjaannya menyembelih atau menguliti hewan kurban, adapun memberikannya sebagai sedekah maka hal ini dibolehkan, Al-Imam Al-Khattabi menjelaskan hadist ini :

لا يعطى على معنى الأجرة، فأما أن يتصدق به عليه فلا بأس

“Tidak boleh diberikan sebagai upah adapun sebagai sedekah maka tidak apa-apa”[2]

Bagaimana membedakannya dalam praktik di lapangan ? dikatakan bahwa itu adalah upah apabila dijadikan syarat atau disebutkan di awal akad kerja, misalnya ia berkata :

“Sembelihlah hewan kurban ku ini nanti kulitnya untukmu” atau perkataan yang semisal.

Solusi : Bagi yang meminta orang lain untuk menyembelih atau menguliti hewan kurbannya, hendaknya ia membayar jasa orang itu dengan uangnya sendiri lalu apabila ia ingin memberikan kulit sebagai sedekah ataupun hadiah maka itu dibolehkan.

Wallahu a’lam bi as-shawab


[1] Abu Bakar Al-Ahsani Al-Malyabari, At-Tadhiyah fi tawdihi masa’ilil udhiyah, hal.174

[2] Jalaluddin As-Suyuthi, Mirqat As-Su’ud Ila Sunan Abi Dawud, jil. 2, hal. 500

Postingan terkait

Mensyukuri Kemerdakaan Dengan Benar: (Fiqih Lomba-lomba Menyambut Kemerdekaan)

Lalu Wawan Febriyanto

Sang Surya dan Sang Angin: Menyelami Samudra Kemudahan Syari’at dalam Ibadah Puasa

M. Syarif Hidayatullah

Ia Adalah Bulan Yang Sering Dilupakan

Lalu Wawan Febriyanto

Al-Qur’an Sumber Mata Air Kebahagiaan

Sofian Hadi

Selaksa Hikmah dari Kisah Mahasiswa Unida

Sofian Hadi

Hikmah dari Alam: Belajar Ketangguhan dari Pohon

Sofian Hadi

Tinggalkan Komentar

You cannot copy content of this page