Ilmu

Panduan dan Dalil Tentang Kurban: Sarana Mendekatkan Diri Kepada Allah

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. (QS. Al-Kautsar Ayat 2)


Ada beberapa ketetapan hukum berkenaan dengan kurban, yang harus diketahui oleh seorang  Muslim. Agar dalam menjalankan ibadahnya benar-benar berdasarkan ilmu agama. Serta, mengerti dan memahami masalahnya. Tentunya, hal yang utama adalah niat kurban untuk ibadah dan sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt. Berikut ini ringkasan hukum dan dalil berkenaan dengan kurban.

Pertama, Nabi Muhammad Saw, pernah berkurban dua ekor domba. Beliau menyembelih keduanya setelah menunaikan shalat ‘Ied. Nabi Saw memberitahukan, bahwa barang siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat, maka sembelihan tersebut bukan termasuk dalam ibadah kurban sama-sekali. Melainkan, hanya merupakan daging yang dipersembahkankan kepada keluarganya.[1]

Kedua, diperbolehkan mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah ‘Ied. Yang demikian pada Riwayat dari Nabi Saw, Beliau bersabda.

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Seluruh hari Tasyriq merupakan waktu penyembelihan” (HR. Ahmad, (IV/8).

Tentang hewan kurban, dalam al-Qur’an surat al-An’am ayat 162, Allah Swt berfirman;

قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

“Katakanlah (Muhammad) Sesuangguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb seluruh alam” (QS. Al-An’am ayat 162).

Kata an-nusuk di sini berarti penyembelihan hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt. Para ulama berbeda berpendapat  mengenai hukum berkurban. Adapun menurut dalil yang rajih (kuat), hukumnya adalah wajib, ada juga pendapat ulama yang mengatakan sunnah. Akan tetapi, bagi yang tidak mampu untuk berkurban, maka hukum asalnya adalah kewajiban tersebut gugur dari dirinya.

Ketiga; Peringatan dari Rasulullah Saw bagi orang yang memiliki kelebihan rizki, naman ia tidak berkurban. Padahal, sebenarnya ia mampu membeli hewan kurban. Tentang perkara ini, dengan tegas Rasulullah Saw memberikan peringatan berupa ancaman bagi yang memiliki kelebihan rizki. Dari Abu Hurairah Radiallahu’anhu dia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barang siapa memilih keluasan (rizki) namun dia tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami”[2]

Argumentsi yang terdapat dalam hadits di atas, adalah bahwasanya beliau melarang orang yang memiliki keluasan rizki mendekati tempat pelaksanaan shalat, jika dia tidak berkurban. Hal itu menunjukkan, bahwa dia telah meninggalkan suatu kewajiban. Seakan-akan, tidak ada manfaatnya mendekatkan diri kepada Allah, jika dibarengi dengan tindakan meninggalkan hal yang wajib.

Empat, dari Jundul bin ‘Abdillahalal-Bajaji, dia berkata; “Aku menyaksikan Nabi, Saw pada hari kurban bersabda;

مَن ذَبَحَ قَبْلَ أنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى، ومَن لَمْ يَذْبخ فَلْيَذْبَحْ

“Barang siapa meneyembelih kurban sebelum shalat, hendaklah dia menggantinya dengan yang lain. Sedangkan barang siapa yang belum menyembelih, hendaklah dia menyembelihnya”[3]

Hal ini perlu diperhatikan, bahwa hewan yang termasuk dalam status (hukum) berkurban adalah hewan yang disembelih setelah melaksanakan shalat ‘iedul adha. Adapun, hewan yang disembelih sebelum shalat ‘ied masuk dalam kategori sedekah untuk keluarganya. Sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Kelima, Dari Mikhnaf bin Sulaiman, bahwasanya dia menyaksikan Nabi Saw, berkhutbah pada hari Arafah beliau bersabda;

يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِيرَةٌ . هَلْ تَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ ؟ هِيَ الَّتِي تُسَمُّونَهَا الرَّجَبِيَّةَ )حسنه الألباني في صحيح أبي داود

“Kepada penghuni setiap rumah pada setiap tahunnya berkewajiban untuk berkurban dan ‘Atiirah.[4] Tahukan kalian, apa ‘atirah itu? Yaitu, apa yang oleh orang-orang di sebut dengan rajabiyah (kambing yang disembelih pada bulan Rajab)”[5]

Dalam hadits tersebut terkandung pengertian hukum wajib. Adapun, ‘Atiirah telah dihapuskan, tetapi penghapusannya tidak menghapuskan kurban, maka hukumnya masih berlaku sampai sekarang. Ibnul Atsir Berkata; “Al-Atirah telah dihapuskan. Yang demikian telah berlansung pada awal-awal Islam.

Atiirah adalah sembelihan yang disembelih orang jahiliyah di bulan Rajab. Mereka menjadikan hal itu sebagai sunnah (kebiasaan) seperti sembelihan hewan kurban di hari raya idul Adha. Larangan tentang Atiirah ini terdapat dalam Hadits yang diriwatkan Bukhori, (5474) dan Muslim, (1976) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi Saw bersabda;

لا فَرَعَ وَلا عَتِيرَة

“Tidak ada (dalam syariat islam) fara’ dan tidak ada atirah.”

Keenam, diantara petunjuk Nabi Saw adalah, barang siapa ingin berkurban, lalu memasuki hari pertama dari sepuluh awal bulan Dzulhijjah,maka hendaklah dia tidak memotong rambut , bulu, atau kukunya sedikit pun. Sebab, telah ditetapkan larangan mengenai perbuatan tersebut.

Dalam kitab Syarah Muslim (xiii.138-139) Imam An-Nawawi berkata: Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut (bulu) adalah larangan menghilangkan, kuku dengan pemotongan, pencabutan, atau yang lainnya dengan sengaja. Adapun, larangan untuk menghilangkan rambut adalah larangan dalam bentuk pencukuran, pemendekan, pencabutan, pembakaran, penggunaan, sesuatu yang dapat meghilangkan, baik itu bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala, maupun bulu-bulu bagian badan lainnya.

Ketujuh, Nabi Muhammad Saw biasa memilih hewan kurban yang tidak cacat dan mencari yang paling bagus. Beliau melarang berkurban dengan hewan bertelinga putus, atau bertanduk patah. (Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, (I/83, 127, 129, 150) Abu Dawud (2805) At-Tirmidzi (1504). Selain itu, beliau memerintahkan untuk melihat kesehatan dan ketiadaan cacat.

Kemudian, beliau berpesan jangan berkurban dengan hewan bertamata buta, yang terpotong bagian depan dan belakang telinganya, yang robek dan terbakar telinganya. Adapun, kambing yang dikebiri, boleh dijadikan sebagai hewan kurban. Hal ini sesuai dengan disebutkan Nabi, yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la (1792) dan Baihaqi (xi/268).

Kedelapan, di antara petunjuk Nabi Saw, dibolehkannya berkurban dengan seekor kambing atas nama sendiri dan semua anggota keluarga, sekalipun jumlah mereka banyak. Kurban yang paling baik adalah domba yang bertanduk, jantan, berwarna putih, bercampur dengan warna hitam di sekitar kedua mata dan kakinya.

Sebab, inilah sifat hewan kurban yang disukai Rasulullah Saw. dan beliau pernah berkurban dengan hewan seperti itu. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah yang terdapat dalam riwayat Muslim (1967) dan Abu Dawud (2792).

Kesembilan, disunahkan bagi seorang Muslimuntuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Adapun jika diwakilkan, kepada orang lain, maka hal itu dibolehkan. Disunahkan, bagi keluarga yang menyembelih hewan kurban untuk ikut memakan sebagaian dagingnya, dan menghadiahkan sebagaiannya kepada orang lain, serta menyedekahkan sebagiannya lagi. Rasulullah Saw mengatakan;

نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ لِتَسَعَكُمْ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

“Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar kalian bisa memberikan kelonggaran (bagi orang lain). Sekarang, makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.” (HR Bukhari, (5569) Muslim 1971)

Demikianlah beberapa dalil dan hukum tentang kurban. Semoga memberi manfaat. Sayarah lebih lengkap silakan baca kitab; Shifatu Shaumin Nabi Fii Ramadhan Ahkaamul ‘Iidain Fis Sunnatil Muthahharah. Karya, Syekh Ali bin Hasan al Halabi & Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali. Telah dietrjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dalam pembahasan Hari Raya Ied Adha dan hewan Kurban, hlm. 233-241

Wallahua’lam Bish Shawaab..


[1] HR. Bukhari, (5560) dan Muslim (1961).

[2] HR. Ahmad (1/321, Ibnu Majah (3123) ad-Daraquthni (IV/277)

[3] HR. Al-Bukhari (5552, Muslim (1960), an-Nasa-I (VII/224).

[4] Dalam Kitab Gharibul Hadits (I/195.

[5] HR. Ahmad, (IV/215, Ibnu Majah (3125), Abu Dawud (2788)

Postingan terkait

Pesan Al-Qur’an: Pengetahuan adalah Ciri Khas Kaum Muslim. Mengkritisi Realitas Paradoks

Sofian Hadi

Menyelami Samudra Silaturahim dalam Cahaya Al-Qur’an dan Hadits 🤝

M. Syarif Hidayatullah

Membumikan Wahyu Menghidupkan Akal: Warisan Pemikiran Intelektual KH. Ahmad Dahlan

Fiqri Rabuna

Menuju Kesempurnaan Ibadah

Sofian Hadi

Perbuatan Ghîbah Dan Kiat Menghindarinya

Sofian Hadi

Tafsir Aysarut Tafasir: Surat Al-Baqarah 204-207

M. Syarif Hidayatullah

Tinggalkan Komentar

You cannot copy content of this page