Opini

Membincang Makna Kata Adîl dan Qisth di Dalam Al-Qur’ân

Di dalam Islam, bentuk keadilan meliputi dua aspek besar. Seperti keadilan dalam bentuk hubungan Khalîq (pencipta) dan makhluk (penciptaan), kemudian keadilan dalam bentuk hubungan sesama makhluk.

Dan keduanya saling memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain. Seperti keadilan pencipta dengan penciptaannya, Allah SWT, telah menciptakan dunia dan seisinya dengan kesatuan yang sempurna, semua yang terjadi di dalamnya adalah mutlak atas kehendak Tuhan yang maha kuasa, sehingga semua  yang ada di dalamnya berjalan sesuai dengan sunnatullâh.

Sehingga, dalam penciptaan alam semesta  ini antara satu dan yang lainnya memilik satu kesatuan yang sempurna. Sehingga tidak ditemukan kecacatan dan kekurangan sedikit pun dalam ciptaan Allah SWT. Inilah makna keadilan dalam pengertian yang sangat luas.

Sebab demikian, kerusakan-kerusakan yang terjadi pada alam semesta, tidak lain hanyalah akibat dari ulah tangan manusia itu sendiri (QS. al-Rum: 41). Kemudian terhadap manusia, Allah juga telah melakukan tindakan yang seadil-adilnya. Manusialah yang berbuat tidak adil terhadap sesamanya dan bahkan terhadap dirinya sendiri.

Jika ditimbang, Allah tidak berbuat zâlim seberat “biji sawi” pun, sedangkan kezaliman yang merajalela di bumi ini tidak lain dari akibat kesombongan manusia sendiri. “Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikit pun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri.” (Q.S. al-Nisa’: 40). Sedangkan terhadap sesama makhluk, manusia dituntut untuk saling memperlakukan manusia satu baik dan benar, penuh kasih sayang, saling tolong menolong, memiliki tenggang rasa, dan saling menghormati serta menghargai.

Pengertian Kata Adil Dalam Islam  

Pada posisi ini, untuk mengetahui makna dari kata adîl menurut Islam. Maka hal yang pertama kali dilakukan adalah perlunya peninjauan kembali terhadap definisi kata adil dalam al-Qur’an, Hadist, dan kamus-kamus bahasa Arab. Hal ini dilakukan, karena sumber ilmu dalam Islam adalah dari al-Qur’an dan al-Sunnah.

Karena itu, peneliti akan memaparkan beberapa ayat al -Qur’an yang menyebutkan kata adil dan padanannya. Kendati demikian kata adil disebutkan di dalam al-Qur’an sebanyak 28 kali dalam bentuk yang berbeda. Di antaranya terdapat pada surat an-Nisa ayat 3, 58 dan 135, al-Baqarah ayat 282, al-An’âm ayat 152 dan dalam surat yang lainnya.

وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ​ ​ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ​ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا ؕ‏ ٣

Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,  maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim”.

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا ۝٥٨

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. an-Nisa: 58)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِالْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْاۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا۝١٣٥

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan”. (Q.S. an-Nisa [4] : 135).

Secara akal sehat, Ayat-ayat di atas menjadi sangat jelas bahwa (keadilan) dalam bahasa Indonesia  atau ‘adl dalam bahasa Arab, atau al-qisth. Sekilas bila dibaca dan dipahami dari terjemahan ayat-ayat di atas, seakan-akan kata ‘adl dan qisth adalah sama. Sepintas secara zohir kata al-‘Adl dan al-Qisth adalah sama, namun perlu diingat bahwa tidak ada sinonim (persamaan kata) dalam al-Qur’an secara haqiqî.

Hal ini, merupakan bentuk penegasan bahwa bahasa Arab al-Qur’an memiliki ‘Ijâz atau keistimewaan bila dibandingkan dengan bahasa Arab sehari-hari. Bila dalam al-Qur’an ada kata yang disebutkan secara bersamaan dalam satu ayat sekaligus tanpa terpisah, ini menunjukkan kemuliaan dan kesempurnaan bahasa al- Qur’an (Saleh et al., 2021). Jika melihat ayat-ayat di atas, agar memudahkan kita dalam menelusuri makna sebenarnya dari kedua kata tersebut (al-‘adl dan al-Qisth), maka perlu merujuk kepada kamus bahasa Arab yang mashur dan yang menjadi rujukan primer dalam bahasa Arab, di antaranya adalah kamus lisânul Arab karya Ibn Manzur.

Kata adil atau العَدْلُ dalam Bahasa Arab, merupakan ism mashdar dari kata عَدَلَ fi’il madhi (kata kerja masa lampau) dan يَعْدِلُ mudhori’ (kata kerja sekarang). Kata ini merupakan fiil mujarrâd (kata kerja asli). Yang terdiri dari tiga huruf yaitu huruf ع, د , ل  sehingga dari asalnya kata ini secara bahasa (lughowi) berarti مستقيم (lurus), tidak berpihak ((لايميل dan (المَرْضِيُّ قولهُ  وحكمهُ) diterima ucapan dan ketetapannya (Ibn Manzur, Lisanul Arab) 430 jilid 11. Sedangkan kata القسطُ asal katanya adalah قَسَطَ yang berarti المقدار (kadar, jumlah), الحصَّةُ (bagian), الميزانُ (neraca, timbangan), (lisanul Arab, Ibnu manzur. 377, jilid 7). Adil lebih menjerumus kepada konsep jiwa. Sedangkan al-qisth lebih fokus pada ukuran, jumlah, timbangan dari konsep adil tersebut.

Adapun, lawan kata dari al’Adl adalah kezaliman (الظلم) al-Zulmu. Maka siapa pun yang tidak adil sejatinya dia sudah melakukan kezaliman (Suliyono, 2020). Dan apa pun bentuk ketetapan yang tidak terdapat  konsep keadilan, sejatinya ketetapan itu adalah ketetapan yang zholim (Umam, 2016, p. 105).

Dengan demikian, arti dari kata al-‘Adl lebih berfokus kepada hal-hal yang bersifat fisik dan metafisik atau bersifat jasmaniyah dan rohaniyah atau dzohir dan batin, seperti “pembagian harta waris, perkara kasih sayang, perhatian, dan cinta”. Sedangkan, makna dari kata al-Qisth adalah berfokus pada hal-hal yang bersifat dzohir saja, yaitu segala sesuatu yang dapat di indra serta dapat di ukur seperti “memberikan uang, memberikan emas, membagikan beras secara merata”.

Karena itu, keadilan dalam Islam tidak hanya bermakna sama rata dalam hak dan kewajiban sebagaimana pengertian keadilan yang bersumber dari Barat dan digaung-gaung kan lewat media mereka. Akan tetapi, definisi dan konsep keadilan haruslah sejalan dengan makna kata itu sendiri. Sebagaimana telah disebutkan di Atas, bahwa keadilan adalah sesuatu yang lurus atau benar, tidak berpihak.

Wallahua’lam Bish Shawâb


Penulis: Jalaluddin At-Tidi, Mahasiswa Pascasarjana S2 Magister Bahasa, Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor. Jurusan Bahasa Arab

Postingan terkait

Kriteria Pemimpin Masa Depan (Telaah Jiwa Kepemimpinan Muslim)

Sofian Hadi

Tantangan Pemikiran Islam: Sebuah Tinjauan Primordial

Sofian Hadi

Kearifan Lokal (Local Wisdom) Taliwang, Quo-Vadis? Bagian Satu

Sofian Hadi

Merdeka Sejatinya Sejak Dalam Pikiran: Sebuah Tinjauan Realitas Sosial

Fiqri Rabuna

Nasihat Penting Untuk Orang Tua: Jangan Biarkan Anak Keturunanmu Menjadi Manusia Lemah!

Sofian Hadi

Berbagi Senyum Menebar Kagum

Sofian Hadi

1 komentar

Tinggalkan Komentar

You cannot copy content of this page