HikmahIlmu

Begini Penjelasan Ulama Tentang Hukum Sholat Tanpa Baju

Sholat adalah ibadah yang sangat agung. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah ini menjadi sah. Salah satunya adalah menutup aurat. Ulama sepakat bahwa siapapun yang sholat dalam keadaan auratnya terbuka maka sholatnya tidak sah.

Aurat laki-laki, adalah apa yang berada diantara pusar dan lutut. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah sah sholat seseorang yang sholat tanpa menggunakan baju dan ia hanya menggunakan kain yang menutupi tubuhnya dari pusar ke bawah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini :

Pendapat pertama, menurut Imam Ahmad, sholat dengan tidak menggunakan baju dan hanya menutupi tubuh bagian bawah hukumnya adalah haram, hal ini dikarenakan Sabda Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam:

لا يُصَلِّي أحدُكم في الثوب الواحدِ ليس على عاتِقِه منه شيءٌ

“Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, maka Imam Ahmad berpendapat bahwa, haram hukumnya seseorang sholat tanpa menggunakan baju, dan apabila ia tetap melakukannya maka ia berdosa. Namun, apakah sholatnya sah atau tidak?

Ada dua riwayat pendapat dari beliau, riwayat pertama menyebutkan bahwa beliau berpendapat sholatnya tetap sah dan riwayat kedua menyebutkan bahwa beliau berpendapat sholatnya tidak sah.

Pendapat kedua, menurut Imam Malik, Abu Hanifah, dan Imam Syafii bahwa larangan dari Nabi pada hadist yang disebutkan sebelumnya sifatnya adalah makruh tanzih, maksudnya bahwa itu adalah adab kita kepada Allah dan tidak seharusnya seseorang sholat tanpa menggunakan baju.

Namun seandainya ia tidak menggunakan baju maka ia telah melakukan perkara yang di makruhkan, dan sholatnya tetap sah. Mayoritas ulama berpendapat makruh karena ada riwayat lain di mana Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda :

إذا كان لأحدِكم ثوبانِ فليُصلِّ فيهما ، فإن لم يكنْ إلا ثوبٌ فليتَّزرْ به

“Jika ada seseorang di antara kalian memiliki dua kain maka hendaknya ia menggunakan keduanya untuk shalat, jika ia tidak mempunyai kecuali satu pakaian, maka hendaknya ia memakainya sebagai sarung” (HR. Abu Daud)

Berdasarkan hadist tersebut maka mayoritas ulama berpendapat bahwa menutup anggota badan bagian atas saat sholat hukumnya adalah sunnah dan merupakan bagian dari adab saat menghadap Allah, dan apabila ada yang tidak melakukannya maka sholatnya tetap sah namun ia telah menyalahi adab kepada Allah serta ia telah melakukan perkara yang makruh.

Wallahu a’lam bish shawab

Sumber penjelasan ini diambil dari kitab Al Minhaj Syarah Shohih Muslim bin Al Hajjaj, karya Imam Nawawi

Postingan terkait

Harga Sebuah Keyakinan (Telisik Kemenangan Khabib Nurmagomedov)

Sofian Hadi

Tiga Kerugian yang Menghinakan : Renungan bagi yang Baru Saja Melewati Ramadhan

M. Syarif Hidayatullah

Pentingnya Kenyamanan dan Keamanan dalam Berwisata

Sofian Hadi

Merangkai Sunyi, Menyulam Rindu dan Mengukir Munajat dalam I’tikaf

M. Syarif Hidayatullah

MENYOAL ‘MAKNA’ IDUL FITRI: Renungan Ringan Saat Mudik Lebaran

Sofian Hadi

Saat Syariat Berbisik Lembut: Hikmah di Balik Tiga Fase Puasa Ramadhan

M. Syarif Hidayatullah

Tinggalkan Komentar

You cannot copy content of this page