Pembahasan Hukum Jual Beli Pada Hari Jumat
HikmahIlmu

Pembahasan Hukum Jual Beli Pada Hari Jumat

Hari Jumat adalah hari yang sangat agung, bahkan disebut sebagai sayyidul ayyam atau pemimpin dari hari-hari yang lain. Di dalamnya terdapat ibadah salat Jumat yang merupakan kewajiban bagi setiap laki-laki Muslim yang telah baligh, berakal, merdeka, sehat, dan tidak sedang melakukan perjalanan.

Ibadah salat Jumat adalah ibadah salat terbaik[1] , karena begitu pentingnya ibadah salat Jumat ini maka Allah telah menegaskan dalam al-Qur’an :

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Jumu’ah : 9)

Firman Allah Swt dalam ayat diatas menegaskan betapa pentingnya ibadah salat Jumat, bahkan Allah memerintahkan ketika panggilan Jumat telah dikumandangkan maka hendaknya setiap laki-laki Muslim yang terkumpul dalam dirinya syarat wajib salat Jumat sebagaimana penjelasan sebelumnya untuk meninggalkan segala bentuk perniagaan yang ia lakukan.

Al-Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika menjelaskan firman Allah

وذروا البيع

“….. dan tinggalkanlah jual beli…..”

Beliau berkata :

ولهذا اتفق العلماء رضي الله عنهم على تحريم البيع بعد النداء الثاني

“Ayat ini menjadi dasar kesepekatan para ulama seluruhnya, bahwa jual beli yang dilakukan setelah adzan kedua pada hari Jumat adalah haram[2]

Dari penjelasan di atas, kita menyimpulkan beberapa kesimpulan :

Pertama, Para ulama seluruhnya sepakat akan keharaman jual beli setelah adzan kedua salat Jum’at dikumandangkan.

Kedua, keharaman jual beli ini dimulai dari adzan kedua dikumandangkan hingga salat Jumat berakhir.

Ketiga, keharaman ini berlaku bagi mereka yang wajib salat Jumat. Adapun bagi yang tidak wajib salat Jumat seperti wanita maka jual belinya tetap halal[3].

Setelah seluruh ulama bersepakat akan keharaman jual beli saat ibadah salat Jumat dilaksanakan dan yang melakukannya maka ia berdosa. Selanjutnya, para ulama berbeda pendapat apakah jual beli yang mereka lakukan sah atau tidak.

Pendapat pertama, jual beli yang dilakukan oleh orang yang wajib salat Jumat setelah adzan kedua dikumandangkan adalah haram dan tidak sah, ini adalah pendapat Madzhab Maliki dan Hanbali[4], dan pendapat yang dikuatkan Imam Ibnu Katsir dari madzhab Syafi’i[5].

Pendapat kedua, jual beli yang dilakukan setelah adzan kedua salat Jumat adalah haram, siapa yang melakukannya maka ia berdosa namun jual belinya sah, pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan madzhab Syafi’i.

Meskipun ulama berbeda pendapat terkait keabsahan jual belinya, cukuplah kesepakatan mereka akan dosa yang didapat bagi siapa yang melakukan jual beli padahal ia wajib salat Jumat menjadi dorongan bagi kita untuk meninggalkan segala perniagaan apabila adzan kedua pada hari Jumat telah dikumandangkan.

Namun di sebagian daerah, kami menyaksikan masih ada kaum Muslimin laki-laki dewasa yang bahkan masih melakukan jual beli di sekitar masjid saat khatib khotbah, dan baru meninggalkannya hanya saat salat Jumat akan dilaksanakan, Allahul must’an. Sungguh ini adalah kesalahan dan merupakan dosa yang harus ditinggalkan.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan menambah pengetahuan, dan bagi yang membacanya sebarkanlah.

Wallahu a’lam bish shawaab


[1] Al-Khatib Asy-Syirbini, Al-Iqna, hal. 201

[2] Al-Hafidz Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’anil Azhim, vol. VIII, hal. 148

[3] Dr. Khalid Al-Juhani, At-Tautsiq libidayatil mutafaqqih, vol. I, hal. 348.

[4] Ibid

[5] Al-Hafidz Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’anil Azhim, vol. VIII, hal. 148

Postingan terkait

Keagungan Bulan Muharram dan Keutamaan Puasa Asyuro

M. Syarif Hidayatullah

Penjelasan Para Ulama Tentang Hukum Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban

Lalu Wawan Febriyanto

Ikhlas: Rahasia Suci Antara Hamba dan Tuhannya

M. Syarif Hidayatullah

Overview Keistimewaan Surah Al-Fatihah

Sofian Hadi

Pentingnya Kenyamanan dan Keamanan dalam Berwisata

Sofian Hadi

Menuju Kesempurnaan Ibadah Bagian Empat

Sofian Hadi

Tinggalkan Komentar

You cannot copy content of this page