Bulan Sya’ban adalah bulan yang mulia dalam Islam, kemuliaannya terlihat dari kebiasaan nabi memenuhi bulan ini dengan puasa. Pada bulan Sya’ban ada satu malam yang juga memiliki kemuliaan tersendiri yaitu malam pertengahan (nishfu) Sya’ban. Terdapat banyak hadist Nabi yang menunjukkan kemuliaan malam nishfu Sya’ban, dan para ulama berbeda pendapat terkait status dari hadist-hadist tersebut, kebanyakan ulama men-dhoif kannya dan sebagian yang lain men-sahih kannya seperti Al-Imam Ibnu Hibban[1].
Adapun menghidupkan malam nishfu Sya’ban dengan ibadah-ibadah maka hal ini pernah dilakukan oleh sebagian salaf terutama dari kalangan ulama Syam dan Basrah. Al-Imam Ibnu Taimiyah berkata :
وأما ليلة النصف فقد روى في فضلها أحاديث وآثار ونقل عن طائفة من السلف أنهم كانوا يصلون فيها فصلاة الرجل فيها وحده قد تقدمه فيه سلف وله فيه حجة فلا ينكر مثل هذا وأما الصلاة فيها حماعة فهذا مبني على قاعدة عامة في الاجتماع على الطاعات والعبادات
“Adapun malam nishfu Sya’ban maka telah diriwayatkan beberapa hadist dan atsar yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban, dan diriwayatkan juga bahwa sebagian ulama salaf menghidupkan malam tersebut dengan salat, maka apabila seseorang melaksanakan salat pada malam itu dengan sendiri maka hal ini telah mengikuti panduan salaf dan itu mejadi hujjah baginya, dan tidak layak perbuatan yang ia lakukan lantas dicela. Adapun melaksanakan salat secara berjamaah maka ini mengikuti kaedah umum yang membahas tentang berkumpul dalam kebaikan dan ibadah[2]”
Selanjutnya, bagaimanakah cara menghidupkan malam tersebut ? ulama berbeda pendapat, berikut beberapa pendapat ulama terkait itu :
Pertama, Menghidupkan malam tersebut dengan beribadah sendiri-sendiri. Ini adalah pendapat Imam Al-Auza’i, kebanyakan ulama Hanafiyah dan Malikiyah, Ibnu Rajab, serta sebagian ulama Hanabilah[3].
Kedua, Menghidupkan malam tersebut dengan berkumpul di masjid lalu melaksanakan ibadah-ibadah yang di-syariat kan seperti salat, membaca Al-Qur’an, nasehat atau ceramah yang semuanya itu dilaksanakan bersama-sama. Ini adalah pendapat ulama-ulama Tabi’in dari Syam seperti Khalid bin Ma’dan, Makhul, dan Luqman bin Amir. Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ishaq bin Rahuyah serta sebagian ulama Hanabilah[4].
Ketiga, Sama seperti pendapat kedua namun saat salat tetap dilaksanakan sendiri-sendiri. Ini adalah pendapat Madzhab Syafi’i[5].
Keempat, Sama seperti pendapat kedua namun dengan syarat tidak dengan jumlah jama’ah yang banyak serta tidak dijadikan rutinitas tahunan. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Taimiyah[6].
Kelimat, Pendapat terakhir menyatakan bahwasanya malam nishfu sya’ban sama saja dengan malam-malam lainnya tidak memiliki keutamaan apapun maka dilalui seperti malam-malam lainnya, dihidupkan sebagaimana menghidupkan malam-malam lainnya. Ini adalah pendapat kebanyakan tabi’in dari Hijaz seperti Imam Atha’ bin Abi Rabah, Abdullah bin Abi Mulaikah, serta pendapat Imam Malik[7], Rahimahumullah ajma’in.
Demikian tentang menghidupkan malam nishfu Sya’ban ini, adapun berpuasa pada hari nishfu Sya’ban atau tanggal 15 Sya’ban maka hal itu dibolehkan karena merupakan bagian dari ayyamul bidh[8] yang memang dianjurkan untuk berpuasa di setiap bulannya.
Wallahu a’lam bish shawab
[1] Ibnu Rajab Al-Hanbali, Latha’iful Ma’arif, hal. 245
[2] Ibnu Taimiyah Al-Harrani, Majmu’ Al-Fatawa, jil. 23, hal. 132
[3] Dr. Abdul Ilah Al-‘Arfaj, Lailah An-Nishfi Min Sya’ban, hal. 70
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid, hal. 71
[8] Ibnu Rajab Al-Hanbal, Latha’iful Ma’arif, hal. 245