Penyuluh

Minuman Keras: Otak Segala Kejahatan

Rasulullah ﷺ mengatakan, bahwa minuman keras atau khamr adalah induk (otak) dari segala kejahatan.

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ

“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum Khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR: Ath-Thabrani)

Minuman keras (miras) masuk dalam kategori minuman yang merusak sekaligus menghilangkan fungsi akal. Sementara, akal harus terlindung dari hal yang mencelakakannya. Salah satu tujuan dari syari’ah dalam Islam adalah hifdz al-aql (melindungi akal).

Dewasa ini, di masyarakat banyak kita saksikan bentuk kejahatan, kriminal, tindakan asusila, dan bentuk kejahatan lainnya terjadi, disebabkan karena pelakunya mengkonsumsi minuman keras. Anehnya, Miras yang notabenenya ‘penyakit masyarakat’ cenderung digandrungi para remaja dan generasi muda.

Miras telah menjadi trend dikalangan remaja dan generasi muda. Minum minuman keras tidak lagi dipandang sebagai ‘penyakit’ berbahaya, sebaliknya dianggap sebagai minuman biasa. Layaknya, kopi, teh dan aneka jus.

Islam melarang keras minuman keras. Jangankan untuk meminumnya, duduk disamping peminum saja dilarang. Apalagi orang yang datang ke tempat miras, sangat dilarang. Bahkan Rasululah Saw. melaknat 10 (sepuluh) golongan yang berhubungan dengan arak atau minuman keras. Kesepuluh golongan tersebut adalah;

Pertama, yang memerasnya. Kedua, yang minta diperaskannya. Ketiga, yang meminumnya. Keempat, yang membawanya. Kelima, yang membawakannya. Keenam, yang menuangkannya. Ketujuh, yang menjualnya. Kedelapan, yang makan hasil penjualannya. Kesembilan, yang membelinya. Kesepuluh, yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Hal ini dikuatkan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 90;

 “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam buku Halal wal Haram fil Islam pada bab pertama tentang Prinsip-Prinsip Islam Menyangkut Halal Haram, manyatakan bahwa ajaran Islam menghilangkan kesulitan yang dihadapi manusia, melenyapkan takhayul dan menyesuaikan dengan budaya (yang tidak sesuai dengan Islam).

Minuman keras (khamar), takhayul, berjudi, bukan budaya Islam, melainkan budaya jahiliyah yang diadopsi Barat dan ditransformasikan keseluruh dunia Islam. Karenanya, jika ada ajaran Islam yang bersebarangan dengan budaya Barat, mereka berusaha mencari kesamaan, pembenaran, dan mengajukan alasan pembelaan diri atau membuat penjelasan yang menarik dan menyimpang.

Tidak ada masyarakat yang mendukung pelegalan, peradaran dan penjualan minuman keras. Jika pun ada daerah yang mengusulkan akan hal itu, maka akan terjadi pertentangan hebat di masyarakat. Pemerintah sebagai pemegang kebijakan tertinggi masyarakat, harus paham dengan kerasahan masyarakat, khsusnya dalam hal miras.

Apabila di suatu daerah terdapat undang-undang yang melegalkan peredaran dan penjualan miras, dipastikan daerah tersebut jauh dari kata baldatun tayyibatun warabbun ghafur. Sebab, dari lingkungan yang dimasuki miras generasi akan rusak moral, adab, dan masa depannya. Tidak ada dampak positif dari miras, hasilnya adalah kerusakan dan permusuhan.

Jika generasi muda sudah kecanduan mengkonsumsi miras, maka bentuk kejahatan lain akan timbul. Perzinahan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Maka tidak salah Rasulullah Saw. mengatkan bahwa miras (khamr) adalah induk dari kejahatan.  

Semoga kita dan keluarga kita dijauhkan dari minuman yang diharamkan tersebut. Amîîn ya Rabbal alamîîn   

Sumber photo: Google.com

Walahua’alam bish shawâb

Postingan terkait

Mendudukkan Makna Kata Dîn dan Religion

Sofian Hadi

Mengetahui Beberapa Keutamaan di Hari Jum’at

Sofian Hadi

Makna Kebebasan Berpikir dalam Islam

Sofian Hadi

Menafsir Makna Kata ‘Berkah’ Dalam Al-Qur’an

Sofian Hadi

Lebih Dekat dari Urat Leher : Menyelami Samudra Makna Surat Qaf Ayat 16

M. Syarif Hidayatullah

Profil Nomine Penyuluh Award tingkat Nasional 2023

Sofian Hadi

54 komentar

Batuter Januari 22, 2025 di 2:13 am

Komentar: Sangat menarik bagaimana minuman keras telah menjadi bagian dari tren di kalangan remaja, meskipun jelas berbahaya. Apa pendapat kalian tentang dampak sosial yang ditimbulkan oleh normalisasi konsumsi miras di kalangan generasi muda kita?

Membalas
Lelly Ernawati Januari 26, 2025 di 12:08 pm

Good

Membalas
Evhi Januari 26, 2025 di 12:26 pm

Sukses

Membalas
Dewi Hafani Januari 26, 2025 di 1:18 pm

Sukses

Membalas
Sil VI Januari 26, 2025 di 2:25 pm

Sukses

Membalas
Sasako Boneko Januari 26, 2025 di 3:48 pm

Sukses

Membalas
Tro Tol Januari 26, 2025 di 3:49 pm

Naudzubillah

Membalas
M Islahudin Januari 26, 2025 di 10:21 pm

sukses selalu

Membalas
Farida Rudi Puxa Januari 26, 2025 di 11:11 pm

Semoga Allah jauh kan dri khamr

Membalas
Nurhayati Pogo Januari 26, 2025 di 11:24 pm

Masya Allah tabarakallah

Membalas
Septian Ananda Januari 26, 2025 di 11:26 pm

Krennn

Membalas
Orina Maya Zoma Januari 26, 2025 di 11:47 pm

Keren

Membalas
Sarah Januari 27, 2025 di 1:49 am

Sukses selalu

Membalas
Mamanya Amlizaa Januari 27, 2025 di 2:44 am

Sukses slalu

Membalas
Ratna Noval Januari 27, 2025 di 3:35 am

Sukses

Membalas
Ayun Da Januari 27, 2025 di 4:12 am

Sukses

Membalas
Nuha Nuriasari Januari 27, 2025 di 4:14 am

Sukses trus

Membalas
Zoch Adam Januari 27, 2025 di 4:49 am

Sukses selalu

Membalas
Keysha Sanari Azkiya Januari 27, 2025 di 5:14 am

Bagus

Membalas
Rifki Rayyanza Januari 27, 2025 di 5:35 am

Sukses

Membalas
Bundaa BilQis Januari 27, 2025 di 5:47 am

Sukses selalu

Membalas
Herlina Lina Lin Januari 27, 2025 di 6:40 am

Keren

Membalas
El Aty Kreator Januari 27, 2025 di 9:01 am

Selamat sore

Membalas
Alesha Arabella Januari 27, 2025 di 10:11 am

Selamat sore

Membalas
Nurhusni Sakbani Maela Januari 27, 2025 di 11:46 am

Sukses selalu

Membalas
Azizah Lana Januari 27, 2025 di 12:16 pm

Mengerikan

Membalas
Husnul Sopianaantut Melonk Januari 27, 2025 di 12:59 pm

Bagus

Membalas
Maslihun Januari 27, 2025 di 12:59 pm

Sukses

Membalas
Rini Agustin Januari 27, 2025 di 1:44 pm

Sukses selalu

Membalas
Via Raffi Aqsa Januari 27, 2025 di 8:05 pm

Na’uzubillahi min zalik, semoga kita semua mati dlm keadaan husnul hotimah

Membalas
Widianti Abid Alzikri Januari 27, 2025 di 9:48 pm

Sukses selalu

Membalas
Wafazan Wafa Januari 27, 2025 di 9:51 pm

Sukses selalu

Membalas
Khaeroni Rizky Januari 28, 2025 di 12:56 am

Benar sekali…

Membalas
Deslla Eka Wardiian Januari 28, 2025 di 1:17 am

Ya allah🥹na’udzubillahhimindzalik….

Membalas
Om Heber Januari 28, 2025 di 2:23 am

Mabok miras lbh baik dari mabok dogma

Membalas
Ida Fitriani Januari 28, 2025 di 2:31 am

Sukses

Membalas
Antiy Tiy Antiantiy'z Januari 28, 2025 di 2:59 am

Astgfrulloohh smoga kita dan anak2 kita dijauhkan dari khamar

Membalas
Yulian Januari 28, 2025 di 4:00 am

Nice

Membalas
Khumaira Januari 28, 2025 di 4:08 am

Sukses selalu

Membalas
Kamilatul Mardiyah Januari 28, 2025 di 4:37 am

Nauzubillah

Membalas
Deq Sa'rah Januari 28, 2025 di 5:15 am

Sukses

Membalas
Ratna Amirull Januari 28, 2025 di 6:05 am

Sukses selalu

Membalas
Hidayati Naufa Januari 28, 2025 di 7:04 am

Halo salam knal

Membalas
Dewi Syahiraza Januari 28, 2025 di 7:25 am

Sukses terus

Membalas
Desy Ntb Januari 28, 2025 di 7:32 am

Sukses selalu ya

Membalas
Dessyalkaabi Stokis Milagros Lotim Januari 28, 2025 di 8:21 am

Sukses selalu

Membalas
Aiis Putrinya Halil Januari 28, 2025 di 8:30 am

selmat soree

Membalas
Ummi Ajwa Januari 28, 2025 di 8:50 am

Slamat sore

Membalas
Mayzura Nursyifa Januari 28, 2025 di 8:59 am

Sukses selalu

Membalas
Na Januari 28, 2025 di 11:02 am

Kkren

Membalas
Joank Epee Januari 28, 2025 di 2:03 pm

Sukses sllu

Membalas
Aisyah vlog94 Januari 28, 2025 di 9:38 pm

sukses

Membalas
Risa Risa Januari 28, 2025 di 10:28 pm

Sukses selalu

Membalas
Memet Maqdumi Januari 28, 2025 di 11:28 pm

Na’uzubillaah

Membalas

Tinggalkan Komentar

You cannot copy content of this page