HikmahIlmu

Penjelasan Ulama Tentang Aurat Wanita Di Hadapan Mahramnya

Syariat Islam memerintahkan setiap wanita untuk menutup aurat, aurat wanita di depan laki-laki yang bukan mahram[1]nya seharusnya telah diketahui oleh seluruh wanita muslim, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Namun hal yang jarang diketahui oleh para wanita bahwasanya ada aurat yang harus ia tutupi meskipun di depan mahramnya.

Mahram adalah orang-orang yang terlarang untuk dinikahi, baik terlarang akibat nasab seperti ayah dan saudara kandung, atau terlarang karena pernikahan seperti mertua, ataupun terlarang karena persusuan[2].

Para ulama berbeda pendapat terkait aurat wanita ketika di depan mahramnya :

Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa hal-hal yang boleh terlihat dari tubuh seorang wanita di hadapan mahramnya adalah hal-hal yang biasa terlihat di saat ia melakukan pekerjaannya sehari-hari saat di rumah seperti leher, rambut, lengan atas dan lengan bawah, serta betis. Pendapat ini adalah pendapat ulama madzhab Maliki dan Hanbali, serta sebagian ulama madzhab Syafi’i[3].

Kedua, sebagian ulama lain berpendapat bahwa aurat wanita di hadapan mahramnya adalah seperti aurat laki-laki, yaitu dari pusar sampai lutut. Pendapat ini adalah pendapat Madzhab Syafii dan Hanafi, serta pendapat yang dipegang Imam Al-Qodhi dari Madzhab Hanbali[4].

Apabila kita melihat kedua pendapat di atas maka kita pahami bahwa seluruhnya sepakat melarang seorang wanita menggunakan pakaian atau celana di atas lutut atau hanya se-paha meskipun itu di hadapan mahramnya.

Kita mendapati sebagian wanita merasa bahwa karena ia berada di hadapan mahramnya maka ia boleh saja menggunakan pakaian se-paha, tentu ini adalah kesalahan dan hendaknya dihindari, apalagi kita hidup di masa yang mana fitnah perzinaan bahkan bisa terjadi meskipun dengan mahram sebagaimana yang kita lihat dalam banyak pemberitaan.

Wallahu a’lam

Semoga bermanfaat


[1] Sebagian muslim di Indonesia menyebut muhrim padahal kata muhrim artinya adalah orang yang menggunakan kain ihram, adapun bahasa arab dari orang yang terlarang untuk dinikahi adalah mahram.

[2] Tashil Intifa’ bi Matni Abi Syuja’, Abdullah Al-Qadiri, jilid. 2, hal. 127

[3] Tashil Intifa’ bi Matni Abi Syuja’, Abdullah Al-Qadiri, jilid. 2, hal. 128

[4] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid.31, hal. 48-49

Postingan terkait

“IMAJINER” Untaian Nasehat Badiuzzaman Said Nursi (3)

Fiqri Rabuna

Lebih Dekat dari Urat Leher : Menyelami Samudra Makna Surat Qaf Ayat 16

M. Syarif Hidayatullah

Keilmuan, Kesusasteraan Arab Tidak Bisa Dipisahkan Dari Al-Qur’an

Sofian Hadi

Inilah Cara Membuktikan Cintamu Kepada Sang Nabi

Lalu Wawan Febriyanto

Hikmah di Balik Perubahan Iklim: Menemukan Pelajaran dari Tantangan Global

Sofian Hadi

Ia Adalah Bulan Yang Sering Dilupakan

Lalu Wawan Febriyanto

Tinggalkan Komentar

You cannot copy content of this page