Islam adalah agama yang sempurna. Agama yang mengatur seluruh sisi kehidupan manusia. Islam bukan hanya agama ritual, yang hanya berbicara tentang ibadah vertical dan tidak mengatur sisi-sisi kehidupan lainnya, ibadah horisontal. Seorang sahabat Nabi yang bernama Salman Al Farisi -Radhiyallau ‘anhu- pernah ditanya :
عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شّيْءٍ حّتَّى الْخِرَاءَةِ
“Benarkah Nabi kalian telah mengajarkan kalian segala sesuatu bahkan sampai bagaimana buang hajat?”
Beliau berkata :
أَجَلْ
“Benar” (HR. Abu Dawud)
Pelajaran yang kita ambil dari atsar di atas bahwasanya agama Islam telah mengatur seluruh lini kehidupan manusia, kalau cara membuang kotoran yang merupakan perkara “receh” saja diajarkan dalam agama yang mulia ini maka tidak mungkin hal-hal besar seperti aturan ekonomi, sosial, dan politik tidak diajarkan di dalamnya.
Maka hendaknya, setiap Muslim menjalani kehidupan ini sesuai dengan aturan Islam bukan hanya dalam aspek ritual saja, namun juga dalam praktik sosial, ekonomi, serta politiknya. Salah satu yang juga tidak terlewatkan dalam aturan Islam adalah terkait pajak.
Hukum asli dari pajak adalah terlarang dan telah dihapuskan dalam Islam, hal ini berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مُكْسٍ
“Tidak masuk surga para penarik pajak” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Begitu juga Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Khalid bin Walid yang melemparkan batu dengan kencang kepada wanita yang dirajam karena berzina,
مَهْلًا يَا خَالِدُ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ
“Sabar wahai Khalid ! Demi Allah, sungguh wanita itu telah bertaubat yang kalau penarik mucus (pajak) bertaubat seperti dia, niscaya diampuni dosanya”. (HR. Muslim)
Al-Imam An Nawawi berkata dalam Syarah Muslim :
فيه : أن المكس من أقبح المعاصي والذنوب الموبقات
“Hadist ini adalah dalil bahwa penarikan pajak adalah salah satu maksiat terburuk dan dosa besar”[1]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum asli dari penarikan pajak adalah terlarang dan merupakan perkara yang telah dihapuskan, namun kenyataan yang dihadapi sekarang hampir seluruh negara Islam ataupun negara mayoritas Muslim menerapkan pajak untuk membiayai kehidupan negara yang semakin bermacam. Untuk itu dibutuhkan ijtihad baru para ulama[2].
Sebagaian ulama ada yang mengharamkam pajak secara mutlak dan diantara mereka ada yang membolehkannya namun dengan syarat. Dan tidak ada yang membolehkan mutlak tanpa syarat[3].
Diantara ulama yang mengharamkan mutlak adalah Imam Al Mawardi dan Imam Abu Ya’la, adapun ulama yang membolehkan bersyarat diantaranya; Al Juwaini, Syatibi, para Ulama Andalus, Ulama madzhab Hanafi, dan Ibnu Taimiyah[4].
Dalam tulisan ini kami tidak membahas dalil yang dipegang para ulama yang mengharamkan mutlak, kami hanya akan menyebutkan apa saja syarat dibolehkannya pajak menurut para ulama yang membolehkannya.
Syarat-syarat dalam penarikan pajak :
- Ada kebutuhan (hajah) suatu negara yang mendesak, seperti menghadapi musuh yang hendak menyerang.
- Pemasukan negara dari jizyah, kharaj, kekayaan alam dan lain-lain tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan pokok negara atau dengan kata lain kas Baitul maal kosong.
- Bermusyawarah dengan ahlul hilli wal ‘aqdi (para tokoh agama).
- Ditarik dengan cara yang adil dengan hanya menarik pajak dari orang kaya dan mampu[5].
- Pendistribusian pajak yang ditarik untuk kepentingan yang telah ditujukan, dan merupakan kebutuhan bersama.
- Pemegang kekuasaan atau orang-orang yang menduduki kursi pemerintahan haruslah menjadi orang yang lebih dulu membayar pajak, jangan sampai masyarakat ditarik pajaknya sedangkan para pejabat justru tidak membayarnya, hal ini sebagaimana perkataan Sultanul Ulama’ Al-Izz bin Abdissalam kepada Sultan Saifuddin Qutuz ketika ingin menarik pajak dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan perang melawan Tatar[6].
- Adanya kebutuhan yang mendesak, jika kebutuhan tersebut telah terpenuhi maka pajak tidak boleh lagi ditarik.
- Tidak menjadikan pembayaran pajak sebagai penggugur dari kewajiban zakat[7].
Demikian, syarat-syarat yang disebutkan para ulama apabila suatu negara hendak melakukan penarikan pajak. Selanjutnya semoga para pemimpin di negeri ini berkenan untuk bermusyawarah dengan para ulama untuk meneliti, apakah penarikan pajak di Indonesia sudah sesuai dengan aturan-aturan yang dibolehkan dalam Islam atau belum.
Wallahu a’lam bish shawab
[1] Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim, Zakaria bin Yahya An-Nawawi
[2] Harta Haram Muamalat Kontemporer, Erwandi Tarmizi, hal. 239
[3] Ibid
[4] Ibid, hal. 242
[5] Tuhfatul Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami, IX, hal. 220.
[6] Tobaqot Asy Syafiiyyah, VIII, hal. 215
[7] Lihat penjelasan Syaikh Al Qaradaghi
1 komentar